A SECRET WEAPON FOR HAK ASUH ANAK DALAM PERCERAIAN

A Secret Weapon For hak asuh anak dalam perceraian

A Secret Weapon For hak asuh anak dalam perceraian

Blog Article



Mengenai hal ini dalam UU Perkawinan dan KUHPerdata tidak mengatur secara pasti apakah ayah atau ibu yang berhak atas pengasuhan anak, hak asuh anak jatuh kepada ibu itu di atur dalam kompilasi hukum islam tersebut.

Ini bisa jadi bahan pertimbangan saat memilih pengacara hak asuh anak. Pasalnya, emosi yang sulit dikendalikan akan membuat tujuan yang diinginkan jadi sulit tercapai.

Salah satu variabel selanjutnya yang menjadi pertimbangan hakim adalah itikad baik dari pihak ibu atau ayah. Jika selama proses persidangan pihak suami atau sang ayah menunjukkan itikad baik dan keseriusannya untuk bertanggung jawab, maka tidak menutup kemungkinan penguasaan dalam hal ini hak asuh anak bisa jatuh ke tangan suami.

Temukan definisi istilah-istilah hukum secara gratis dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Pengadilan juga tidak dapat secara otomatis memberikan pengasuhan kepada ibu atau ayah, terlepas dari usia atau jenis kelamin anak.

Seperti yang disebutkan sebelum ini, hak jagaan anak selepas berlakunya perceraian akan diberikan kepada si ibu, namun dalam beberapa keadaan tertentu, hak jagaan itu boleh hilang dan diantaranya:

Menurut hukum di Indonesia, terdapat dua aturan hak asuh anak setelah perceraian. Pertama, berdasarkan UU Perkawinan hak asuh anak atau hak pemeliharaan hak asuh anak dalam perceraian anak diberikan kepada bapak dan ibu.

Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

(sudah bisa membedakan sesuatu yang baik dan yang buruk) atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Sedangkan, pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz

Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, ibu dapat kehilangan hak asuhnya jika tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, jika ibu melalaikan kewajibannya terhadap anaknya, serta berkelakuan buruk sekali.

Saat proses hukum sedang berlangsung, jangan pernah memengaruhi anak untuk memilih Anda sebagai orang tua asuhnya, karena jika pihak pengadilan mengetahuinya, bukan tidak mungkin hakim akan memilih pihak lain untuk mengasuh sang buah hati. Cukup prioritaskan anak di atas segala urusan Anda, karena ia butuh kasih sayang kedua orang tuanya.

Namun apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak setelah bercerai, pengadilan dapat memberi putusannya.

Namun dalam poin selanjutnya tidak terlalu jelas disebutkan jika dalam kenyataannya, Bapak tidak memiliki kemampuan. Hanya dijelaskan, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban  tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.

Report this page